4.7.14

Koran Masuk Sekolah, Dilarang?



Sekolah Dilarang Berlangganan Koran” adalah sub judul berita yang tertulis di halaman 24 koran ini (Radar Sulteng), terbitan senin 9 Juni 2014. Penulis terhenyak sejenak sebelum melanjutkan menelusuri kata demi kata dari keseluruhan isi berita itu. Sempat pula berpikir, bagaimana sekolah dapat meningkatkan kualitasnya bila dilarang mengakses informasi. Rasanya sulit membayangkan keberadaan sekolah tanpa akses informasi di tengah derasnya arus informasi dewasa ini.
Seperti yang diberitakan, sebanyak 12 Media Cetak atau koran dilarang Inspektorat Kabupaten Buol masuk sekolah untuk menjadi pelanggan atau mitra. Tim Inspektorat mengintruksikan kepada 19 kepala sekolah dasar di Kecamatan Bokat untuk tidak boleh berlangganan koran apapun bentuknya karena merugikan keuangan negara. Akibatnya sekolah terpaksa menghentikan semua langganan media cetak dan didesak mengembalikan dana yang sudah dibelanjakan setiap triwulan ke kas negara. Tim Inspektorat Kabupaten Buol berpendapat bahwa penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk berlangganan koran tidak dibenarkan karena media cetak atau koran tidak bermanfaat bagi siswa dan guru.

Masih menurut koran ini, pemboikotan media massa di Kabupaten Buol mengundang keprihatinan dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Forum Wartawan Indonesia Buol (FWIB) Muchsin Siradjudin SH. Dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh lembaga itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Tindakan ini menurutnya tidak manusiawi. Informasi pembangunan daerah dan program kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah wajib diketahui lapisan masyarakat, terutama kalangan siswa dan tenaga pendidikan yang mengabdi di daerah terpencil.
Tidak dipungkiri, koran menjadi sarana efektif mengubah pola berpikir masyarakat. Sebagai salah satu media, koran dapat menyajikan informasi beraneka ragam atau kejadian terbaru kepada masyarakat atau pembaca. Sehingga melalui berbagai tulisan atau pesan yang dimuat di dalamnya, koran mempunyai andil besar dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat.
Menurut Widodo (1997) koran berfungsi; (1) To Inform, memberi informasi atau kabar kepada masyarakat atau pembaca. (2) To Educate, tulisan atau pesan yang dimuat bisa mendidik masyarakat atau audience pembacanya. (3) To Controle, mempunyai peran memberikan kontrol sosial (social controle). Tulisan yang dimuat memberikan kontrol sosial, memberikan kritik yang bersifat membangun yang berguna bagi masyarakat luas. (4) To Bridge, mempunyai fungsi sebagai penghubung atau menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah atau sebaliknya. Komunikasi-komunikasi yang tidak dapat tersalurkan melalui jalur atau kelembagaan yang ada bisa disampaikan melalui pers. (5) To Entertaint, bisa memberikan hiburan kepada masyarakat. Menghibur di sini bukan hanya dalam pengertian hal-hal yang lucu saja, melainkan juga bisa memberikan kepuasan-kepuasan, kesenangan-kesenangan, keberhasilan dan lain-lain.
Benarkah koran tidak bermanfaat bagi siswa dan guru?
Sebagai intitusi pendidikan, sekolah dapat memanfaatkan koran sebagai media untuk meningkatkan kualitasnya. Menurut penulis, koran sangat penting bagi sekolah.
Pertama, koran berperan sebagai media publikasi sekolah kepada masyakarat. Melalui pemberitaan di koran, masyarakat dengan mudah mengakses informasi berkaitan dengan sekolah. Segala apa yang dilakukan pihak sekolah dengan mudah diketahui oleh publik sehingga koran berperan sebagai media kontrol sosial dan masyarakat dapat memberikan kritik yang bersifat membangun untuk sekolah.
Kedua, koran dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran. Guru dapat menggunakan koran sebagai media pembelajaran di kelas. Penggunaan koran sebagai media pembelajaran dapat mendorong siswa gemar membaca dan berpikir kreatif karena selain menyajikan berita aktual, koran berisi informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mutahir yang berguna bagi guru dan siswa. Guru dapat memberikan tugas kepada siswa untuk membuat kliping dengan tema-tema aktual. Dengan demikian, siswa akan berupaya keras untuk mengumpulkan tulisan yang terkait dengan tema tersebut.
Ketiga, sebagai bagian dari pengembangan profesional, seorang guru dapat memanfaatkan media massa untuk menuangkan ide melalui tulisan. Semakin sering menulis, wawasan guru semakin luas. Selain itu, karya tulis yang dipublikasikan di media massa mendapat tambahan poin angka kredit untuk kenaikan pangkat atau jabatan fungsional guru.
Keempat, membaca koran dapat menambah wawasan berpikir, peka terhadap kondisi sosial masyarakat, meningkatkan daya kritis siswa sehingga menjadi wahana pembelajaran yang berharga untuk masa depannya. Koran juga bisa menjadi sarana untuk menuangkan ide-ide kreatif siswa, seperti menulis cerpen atau puisi.
Kelima, siswa dapat memanfaatkan koran sebagai media belajar bahasa jurnalistik. Siswa yang bercita-cita menjadi penulis atau wartawan dapat mengasah bakat jurnalistik melalui tulisan-tulisan koran, sehingga kelak dapat membuat tulisan opini, berita, reportase, dan sebagainya.
Melihat betapa pentingnya koran bagi sekolah, maka sudah sewajarnya pemerintah memfasilitasi dan memberikan bantuan dana bagi sekolah dalam meningkatkan kualitas guru dan siswa melalui kemudahan akses informasi. Oleh karena itu, regulasi yang terkait dengan penggunaan dana BOS khususnya komponen pembiayaan pengembangan perpustakaan perlu penafsiran yang jelas.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 101 tahun 2013 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tahun anggaran 2014, bahwa salah satu komponen pembiayaan dana BOS untuk pengembangan perpustakaan sekolah adalah langganan publikasi berkala. Koran sebagai media publikasi seyogyanya termasuk dalam item ini.

Aris Arianto, Dimuat di Harian Radar Sulteng 11/6/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar