Dalam Rapat Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan Komisi X DPR pada bulan Mei lalu telah disepakati bahwa Kurikukulum
2013 diberlakukan mulai Tahun Pelajaran 2013/2014. Seharusnya perdebatan
pro-kontra kurikulum 2013 sudah dihentikan. Saatnya semua elemen memfokuskan diri
pada implementasinya sehingga dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Memang saat ini masih ada pihak-pihak baik perorangan maupun kelompok yang masih ingin mempermasalahkannya. Itu adalah hak individu maupun kelompok dalam era demokrasi, jadikanlah itu sebagai pemicu semangat untuk mencapai keberhasilan.
Mengapa saya setuju kurikulum 2013? Jawabannya adalah tidak lain adalah perubahan! Dalam dunia pendidikan, perubahan merupakan hal yang wajar terjadi dan mutlak dilakukan. Jika tidak, berarti bersiaplah untuk tertinggal. Silakan tengok muatan kurikulum 2013, kita akan menemukan orientasinya pada peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana dalam penjelasan Pasal 35 bahwa kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Bukankah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) telah membuat kebingungan sebagian guru kita?
Sebagai guru saatnya melakukan perubahan dalam cara mengajar dan mendidik siswa dengan semangat kurikulum 2013. Maju terus !!!
Memang saat ini masih ada pihak-pihak baik perorangan maupun kelompok yang masih ingin mempermasalahkannya. Itu adalah hak individu maupun kelompok dalam era demokrasi, jadikanlah itu sebagai pemicu semangat untuk mencapai keberhasilan.
Mengapa saya setuju kurikulum 2013? Jawabannya adalah tidak lain adalah perubahan! Dalam dunia pendidikan, perubahan merupakan hal yang wajar terjadi dan mutlak dilakukan. Jika tidak, berarti bersiaplah untuk tertinggal. Silakan tengok muatan kurikulum 2013, kita akan menemukan orientasinya pada peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana dalam penjelasan Pasal 35 bahwa kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Bukankah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) telah membuat kebingungan sebagian guru kita?
Sebagai guru saatnya melakukan perubahan dalam cara mengajar dan mendidik siswa dengan semangat kurikulum 2013. Maju terus !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar