![]() |
Ketua MPK, Nur Safriyanti (kiri) dan Ketua OSIS, Heryanto |
Organisasi yang menjadi wadah aspirasi siswa SMAN Madani Palu selain pengurus OSIS adalah Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Ada yang menyebutnya Majelis Permusyawaratan Kelas, Musyawarah Perwakilan Kelas atau Media Perhimpunan Kelas. Satu hal yang pasti dari badan organisasi ini adalah sifatnya yang berupa perwakilan resmi dari masing-masing kelas dan berfungsi untuk mengawasi kinerja para pengurus OSIS. MPK ini pula yang biasanya menetapkan daftar calon pengurus OSIS untuk kemudian dipilih menjadi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara sampai seterusnya. Biasanya sesuai bidang-bidang pada struktur OSIS yang ada. Anggota MPK boleh terdiri dari satu atau dua orang perwakilan tiap kelas. Sebelum menjadi anggota MPK, terlebih dahulu dilakukan musyawarah di kelas masing-masing.
Syarat-syarat anggota MPK adalah sebagai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Terdaftar sebagai siswa di SMAN Madani Palu.
- Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
- Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
- Berpartisipasi dan dinamis dikelasnya.
- Memiliki jiwa pemimpin.
- Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
- Berkelakuan baik dan taat pada tata tertib siswa SMAN Madani Palu.
Adapun mengenai hak dan kewajiban MPK adalah sebagai berikut :
Hak :
- Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.
- Bersama Pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
- Memberi kritik dan saran terhadap kinerja Pengurus OSIS.
- Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.
- Mengusulkan pemberhentian pengurus OSIS yang melanggar tata tertib sekolah.
Kewajiban :
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Bersama pengurus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
- Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pengurus OSIS selama satu tahun.
Demikian sekelumit hak dan kewajiban MPK, semoga menjadi perhatian pengurus MPK dan OSIS SMAN Madani Palu untuk diimplementasikan dalam program kerja masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar